Negara dan Warga Negara
Negara dan Warga Negara
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusipolitik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
Dalam berbagai literatur hukum dan apalagi dalam penggunaannya sehari-hari, konsep Bentuk Negara seringkali dicampuradukkan dengan konsep Bentuk Pemerintahan. Hal ini juga tercermin dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dari kalimat ini tergambar bahwa the founding fathers Indonesia sangat menekankan pentingnya konsepsi Negara Kesatuan sebagai definisi hakiki negara Indonesia (hakikat negara Indonesia). Bentuk dari negara kesatuan Indonesia itu ialah republik. Jadi jelaslah bahwa konsep bentuk negara yang diartikan disini adalah republik yang merupakan pilihan lain dari kerajaan (monarki) yang telah ditolak oleh para anggota BPUPKI mengenai kemungkinan penerapannya untuk Indonesia modern.
Kelemahan rumusan di atas terkait dengan pengertian bentuk negara yang tidak dibedakan dari pengertian bentuk pemerintahan. Padahal kedua konsep ini sangat berbeda satu sama lain. Karena yang dibicarakan adalah bentuk negara berarti bentuk organ atau organisasi negara itu sebagai keseluruhan. Jika yang dibahas bukan bentuk organnya, melainkan bentuk penyelenggaraan pemerintahan atau bentuk penyelenggaraan kekuasaan maka istilah yang lebih tepat dipakai adalah istilah bentuk pemerintahan.
B. Apa yang Telah Kita Lakukan kepada Negara
Memang tidak banyak yang telah saya lalukan kepada negara, tapi paling tidak saya telah berusaha menjadi seorang warga negara yang baik. Hal yang telah saya lakukan seperti mendukung usaha kecil menengah di Indonesia. Karena, sebetulnya merekalah yang menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia. Jadi, ketimbang belanja di supermarket, kamu bisa berbelanja di toko kelontong, atau ke pasar sekitar tempat tinggalmu. Penggunaan produk lokal dapat perlahan-lahan mendongkrak nilai mata uang rupiah. Sedangkan penggunaan produk asing yang berlebihan malah akan semakin menjatuhkannya. Sebaiknya, kita bersama-sama menepikan pikiran bahwa barang impor lebih bagus daripada produk lokal. Kita juga sebagai warga negara harus bisa menjaga dan bertanggung jawab terhadapa lingkungan kita. Hingga kini, bencana banjir di berbagai wilayah di Indonesia masih nggak terhindarkan. Daripada duduk manis menunggu langkah pemerintah untuk menyelesaikannya, sebaiknya kita mulai dari diri kita sendiri. Setelah memulai dari diri sendiri, kita bisa mengajak orang lain dengan berbagai cara seperti membuat campaign, tulisan, gerakan pembersihan sampah bersama teman-teman, dan masih banyak lagi. Asal ada niat, kita semua pasti bisa bersama-sama membuat Indonesia menjadi lebih baik lagi
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
• Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2).
3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum
dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang
dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30
Ayat (1) UUD 1945)
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
(UUD 1945)
3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J
ayat 1)
5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
• Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang
orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan
pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
• Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Hak membela negara
3. Hak berpendapat
4. Hak kemerdekaan memeluk agama
5. Hak mendapatkan pengajaran
6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan
nasional Indonesia
7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
• Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
• Kewajiban membela negara
• Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2. Hak negara untuk dibela
3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk
kepentingan rakyat
4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat
7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya.
Contoh Kasus
1. Menaati Hukum Lalu Lintas
Judul kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan hidup (cie) mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
2. Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
3. Perlindungan Hukum
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
Dengan mengetahui hal tersebut, kita bisa mendapatkan pengetahuan bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan sebuah hal yang terikat. Kita juga sebagai manusia harus bisa melaksanakan kewajiban yang ada dan berusaha mendapatkan hak sesuai taraf yang berlaku supaya kehidupan yang kita jalani lebih baik lagi
Komentar
Posting Komentar